Selasa, 15 Februari 2011

DOKUMEN SISTEM RONDA ANTI API (masyarakat peduli api)



DOKUMEN PROSEDUR PENYELENGGARAAN

RONDA PENCEGAHAN BANJIR, KEKERINGAN DAN KEBAKARAN LAHAN/HUTAN GAMBUT

I. Dokumen Prosedur Penyelenggaraan

1. Dokumen prosedur penyelenggaraan adalah dokumen panduan simulasi/ujicoba bagi tim ronda yang dibentuk

2. Ronda pencegahan banjir dan kebakaran lahan/hutan gambut adalah rangkaian kegiatan ronda yang diselenggarakan untuk mencegah terjadinya kebanjiran, kekeringan dan kebakaran lahan/hutan gambut.

3. Dokumen ini diketahui tertulis oleh kepolisian setempat dan diumumkan kepada semua pihak berkepentingan

II. Batasan Kewenangan Ronda

1. Demi kepentingan masyarakat, berwenang menegur/mengingatkan siapapun yang membawa alat pemicu api di lahan/hutan gambut agar tidak lalai hingga terjadi kebakara baik disengaja maupun tidak

2. Demi kepentingan masyarakat, berwenang melaporkan kepada pihak berwajib jika mencurigai akan dan telah melakukan pembakaran. Sedangkan tindak lanjut laporan menjadi tugas pihak yang berwajib menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku

3. Demi kepentingan masyarakat, berwenang mengetahui perkembangan tindak lanjut dari laporan kejadian pembakaran

4. Demi kepentingan masyarakat, berwenang membangun jaringan informasi situasi kawasan

5. Demi kepentingan masyarakat, mengumumkan siaga pemadaman kepada organisasi relawan anti api, selanjutnya menjadi tugas relawan anti api untuk menjalankan strategi pemadaman

III. Kewajiban Ronda

1. Demi kepentingan masyarakat, wajib melakukan ronda 12 jam/hari dengan rincian waktu; 5 jam akumulasi waktu mengamati kawasan, dan 7 jam akumulasi waktu digunakan untuk sosialisasi dan memotivasi warga untuk turut mendukung kegiatan ronda

2. Mengisi buku absensi ronda, mengisi formulir laporan ronda, mengembalikan formulir laporan ronda pada waktu yang disepakati

3. Berkoordinasi dengan organisasi relawan anti api, pemerintahan desa dan kepolisian setempat

IV. Hak Ronda

1. Berhak menerima biaya operasional ronda selama tersedia

2. Berhak mengusulkan perlengkapan ronda

3. Berhak mendapatkan informasi situasi-kondisi lahan/hutan, kepemilikan dan peruntukan demi pemahaman terhadap kawasan ronda

V. Tugas Ronda

1. Mengumpulkan informasi/data tentang status lahan/hutan mencakup; luasan, peruntukan, kepemilikan, pekerja yang aktif di lahan/hutan tersebut serta tata cara pengelolaan lahan/hutan.

2. Memberi nasihat agar tidak membiasakan pembakaran lahan/hutan

3. Memotivasi warga agar turut berpartisipasi apabila terjadi kebakaran lahan/hutan

4. Memotivasi warga agar turut aktif memberi informasi tentang situasi-kondisi tingkat rawan kebakaran

5. Mensosialisasikan program dan mengontrol/menjaga keberadaan dan manfaat kawasan-kawasan ujicoba program

VI. Prosedur Ronda

Ronda adalah kegiatan mengamati, bersosialisasi dan melapor yang tujuannya agar bahaya kebakaran lahan/hutan dapat diminimalkan hingga ditiadakan.

A. Mengamati

1. Mengamati dilakukan dengan cara bergerak dari titik pos ke titik pos berikutnya.

2. Kawasan-kawasan program adalah pos singgah bagi petugas ronda

3. Dalam menuju pos singgah, petugas ronda memilih rute perjalanan yang memungkinkan untuk mengamati kawasan lainnya

4. Mencatat situasi kondisi sepanjang rute antar pos singgah

5. Total waktu ronda bergerak adalah 5/12 jam

B. Sosialisasi

1. Sosialisasi dilakukan disela-sela waktu ronda bergerak

2. Menyinggahi warung, pondok, rumah warga untuk melakukan diskusi, menasihati, memotivasi dan mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran ataupun membantu jika terjadi kebakaran

3. Membangun kesediaan warga untuk memberi informasi kepada petugas ronda

C. Pelaporan

1. Mengisi absensi ronda, 2x sehari (pukul 09.00 WIBB, saat menjemput formulir/logbook ronda; dan pukul 21.00 WIBB saat mengembalikan fornulir/logbook ronda)

2. Mengisi formulir/logbook ronda yang tersedia

D. Rapat penyempurnaan prosedur ronda

1. Anggota ronda mengatur waktu agar dapat menyelenggarakan rapat setiap saat jika dipandang perlu

2. Membahas dan menyusun strategi ronda atas dasar temuan dan pengalaman lapangan

3. Mempersiapkan rancangan penyempurnaan prosedur penyelenggarakan ronda untuk diajukan dan disahkan ulang sebagai prosedur yang berlaku

4. Memastikan kegiatan ronda berdampak pada upaya penurunan peluang terbakar atau rencana pembakaran lahan/hutan

Demikian dokumen ini disusun untuk diketahui dan didukung oleh semua pihak. Penyelenggaraan prosedur yang ada dalam dokumen ini dalam koordinasi Kepolisian yang berwenang dalam kawasan program ini.

ABSENSI RONDA

Wilayah administrasi

:


Rentang waktu

:


Tanggal dan Jam

Status logbook

Jemput/Kembali

Nama

Paraf













































































































PENERIMAAN DANA OPERASIONAL RONDA

Wilayah administrasi

:


Rentang waktu

:


NAMA KELOMPOK



Tanggal

OPERASIONAL (Rp)

PENGGUNA

TANDATANGAN

















































































Penyerah dana

______________________

LOGBOOK

RONDA PENCEGAHAN BANJIR, KEKERINGAN DAN KEBAKARAN LAHAN/HUTAN GAMBUT

NAMA

:


NO. ANGGOTA

:


Hari/Tanggal

:


Wilayah administrasi

:


KEGIATAN PENGAMATAN LAPANGAN

KEGIATAN SOSIALISASI



PERENCANAAN PENUGASAN RONDA

Wilayah administrasi

:


Rentang waktu

:


NAMA KELOMPOK



Tanggal

NAMA PERONDA

NAMA PENGGANTI

KETERANGAN













































































Penyusun agenda

_____________________

DAFTAR NAMA PETUGAS RONDA

Wilayah administrasi

:


NAMA KELOMPOK



NAMA

ALAMAT

NOMOR TELEPON

NOMOR ANGGOTA















































Tidak ada komentar:

PLATAT-PLOTOT